Miryam Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ternyata Jubir Ahok-Djarot

Kamis, 06 April 2017 | 10:58 WIB
Miryam Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ternyata Jubir Ahok-Djarot
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH), sebagai tersangka kasus keterangan palsu terkait dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasiselektronik (e-KTP).

Sementara nama Miryam masuk dalam jajaran tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Miryam ditempatkan sebagai juru bicara.

Juru Bicara Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, mengatakan penetapan Miryam sebagai tersangka tidak akan berpengaruh pada pemenangan pasangan petahana.

"Biasa saja. Itu kan dari Partai Hanura. Ahok kan sama dengan gua, bersih (tidak korupsi)," ujar Ruhut saat dihubungi Suara.com, Kamis (6/4/2017).

Baca Juga: Istri Ahok Menangis di Pengadilan Tuntut Keadilan untuk Suaminya

Meski sama-sama menempati posisi juru bicara, Ruhut tak tahu peran Miryam di timses. Tidak hanya itu, Ahok kata Ruhut juga tidak mengenal Miryam.

"Ahok nggak kenal dia (Miryam), yang kirim kan partainya (Hanura). Aku juga nggak tahu dia kerjanya apa. Gua kan juru bicara. Juru bicara ada 15 orang," kata Ruhut.

Terakhir, Ruhut menyinggung mantan politikus Partai Gerindra yang kini telah ditahan oleh KPK, Mohamad Sanusi.

Sanusi divonis bersalah, dan dituntut tujuh tahun penjara pada kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. Saat itu Sanusi sebagai ketua komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Kenapa kau nggak tanya Sanusi (yang saat ini ada) di dalam penjara, korupsi reklamasi dari Partai Gerindra, kawannya Anies dan Sandiaga," kata Ruhut.

Baca Juga: Bunuh Diri di Kampus, Mahasiswa Perbanas Punya Masalah Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI