Suara.com - Hari ini, Rabu (5/4/2017) tim Hukum dan Advokasi pasangan calon gubernur DKi jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat melaporkan calon guberur DKi Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Basuki - Djarot, Pantas Nainggolan mengatakan Anies dituding telah menyampaikan informasi yang diduga mengarah pada fitnah kepada masyarakat, soal adanya penggusuran 300 kampung di wilayah Jakarta.
Pantas mengatakan data dan informasi yang disampaikan Anies sama sekali tidak benar.
"Itu semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran di Jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, dan PMKS, bangunan di atas air. Jadi tidak ada penggusuran, yang ada hanyalah penertiban dalam rangka memberikan pelayanan ke warga Jakarta. Itu yang mau saya luruskan," kata Pantas di SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gara-Gara Rumah Rp350 Juta, Anies Baswedan Digoda Ahok dan Djarot
Ditambahkan Pantas, Anies dianggap telah memanipulasi data, kemudian disampaikan kepada publik."Data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. Sementara Anies menyebutkan 300 kampung," ujar Pantas.
Pernyataan Anies yang dianggap fitnah tersebut, tambah Pantas, disampaikan sebelum putaran pertama Pilkada DKI Jakarta diselenggarakan pada 15 Februari lalu.
Dalam laporannya, Pantas menyodorkan barang bukti berupa rekaman video, flashdisk, dan data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang akan digusur.
Dalam Laporan polisi bernomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017 Anies dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.