Suara.com - Kasus tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama presiden pertama Soekarno, Habib Rizieq Shihab, masih diproses Polda Jawa Barat. Penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Lengkapi dulu. Kan harus lengkap semuanya. Pelan-pelan. Kan kami tidak melakukan penahanan (Rizieq). Jadi tidak terburu-buru," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Jumat (24/3/2017).
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (30/1/2017). Dia disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
Yusri Yunus menekankan selama penyidikan kasus, penyidik tidak menemui kendala yang berarti.
Penyidik Polda Jawa Barat ketika itu tidak langsung menahan pimpinan Front Pembela Islam itu karena dianggap kooperatif.
"Ya kooperatif, tidak menghalangi proses penyidikan. Jadi tidak ada hal yang memberatkan yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri. Semula dia melaporkan Rizieq ke Mabes Polri, tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.