Penjelasan Polda Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke Polres Jaksel

Rabu, 22 Maret 2017 | 19:40 WIB
Penjelasan Polda Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke Polres Jaksel
Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan karena saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang banyak menangani kasus.

"Ya, intinya penyidik Polres Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di polda," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).

Dia menekankan pelimpahan berkas tersebut tidak menyalahi prosedur hukum dan telah melewati mekanisme.

"Misalnya ada laporan di Polda, tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan," kata dia

Polisi masih mendalami locus delicti atau tempat kejadian perkara saat Dhani memposting cuitan.

"Kami periksa dulu. Kayak kasus Buni Yani aja, TKP (tempar kejadian perkara) belakangan kan, di Depok, baru kita kirim ke kejaksaan (Kejati Jabar)," kata dia

Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri komunitas pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bernama BTP Network.

Dia menduga cuitan Dhani tersebut mengandung unsur ujaran kebencian.

Laporan Jack Boyd bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI