Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan kasus cuitan musisi Ahmad Dhani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pendiri komunitas Basuki Tjahaja Purnama Network berisi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami ikuti perkembangan pelaporan di Ditreskrimsus, jadi harus dilimpahkan ke Polres Jaksel, sore ini juga saya ke sana," kata pengacara Jack Boyd, Johannes L. Tobing, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena dia menduga kontennya mengandung unsur penyebaran kebencian.
Johannes mengatakan alasan polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan. Pasalnya, saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani banyak sekali kasus.
"Dilimpahkan untuk mempercepat sinergi pekerjaan. Kami nggak masalah mau di Polres atau Polsek tapi perkaranya tetap jalan," kata dia.
Jack Boyd sudah dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sudah (diperiksa) untuk kekurangan BAP aja. Kami melaporkan itu bahwa memang ada pelanggaran hukum dilakukan Dhani, mulai penghasutan propaganda, dan lain-lain. Pelanggaran UU ITE juga," kata dia.
Menurut Johannes tindakan Dhani diduga mengandung hasutan yang ditujukan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Ini lagi roman pilkada, semua yang dukung itu masa mukanya harus diludahi, semua bajingan. Kalau dia (Ahmad Dhani) mau ekspresi ya jangan di medsos," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Meski dilaporkan ke polisi, Ahmad Dhani tak lantas ciut. Dia malah menulis cuitan lagi.
"Mohon Maaf saya kepada Majelis Penista Agama,jika cuitan saya di anggap menyakitkan - ADP," tulis Dhani.