Kasus Suap Pajak, KPK Siap Telisik Duo Petinggi DPR dan Syahrini

Selasa, 21 Maret 2017 | 14:36 WIB
Kasus Suap Pajak, KPK Siap Telisik Duo Petinggi DPR dan Syahrini
Syahrini ditemui di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016) [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menelisik keterlibatan sejumlah nama politikus dan artis, yang diduga terlibat kasus suap pajak dengan terdakwa Rajesh Rajamohanan Nair.

Dalam sidang suap pegawai pajak yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017), nama dua Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah ikut disebut sebagai pihak terlibat. Nama sosialita Syahrini juga ikut disebut dalam sidang kasus itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kesiapan pihaknya untuk menelisik keterlibatan para pembesar dan pesohor itu sebagai upaya agar kasus yang sudah menjerat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Handang Soekarno (HS) semakin jelas terungkap.

"Kekinian, kami masih mendalami info yang ada, baik dalam penyidikan atau persidangan. Infor itu kami harapkan bernilai untuk menelisik keterlibatan pihak lain, apalagi HS dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Baca Juga: Fadli Zon: Petani Kendeng Seharusnya Tak Perlu Aksi Cor Kaki

Meski siap menelisik keterlibatan politikus dan artis itu, Febri mengatakan KPK belum berencana memanggil ketiganya. Sebab, KPK masih konsentrasi menagani kasus suap pajak yang dilakukan Mohan kepada Handang.

"Sampai saat ini, nama-nama tersebut belum kita panggil, baik dalam penyidikan RNN atau HS. Kami tentu fokus dulu untuk buktikan indikasi suap PT EKP," kata Febri.

Dugaan keterlibatan Fadli, Fahri, dan Syahrini dalam kasus itu berawal dari Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka suap kasus suap pajak, Handang Soekarno dipanggil menjadi saksi di persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang, setelah disita KPK beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Baca Juga: Keris, Pedang dan Kendi Kuno di Museum Riau Hilang Dicuri

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut, memuat pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI