Gantung Diri Live di FB, Teman Curhat Diperiksa Polisi

Minggu, 19 Maret 2017 | 15:24 WIB
Gantung Diri Live di FB, Teman Curhat Diperiksa Polisi
Ilustrasi jenazah / mayat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sebelum gantung diri dan menyiarkannya secara langsung lewat Facebook live, Pahinggar Indrawan (35) ngobrol dengan Alex lewat aplikasi chat. Setelah kejadian, polisi memanggil Alex untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami udah periksa teman chatting dia di Facebook, namanya Alex. Malam itu juga sudah kami panggil," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarta Inspektur Polisi Satu Sofyan kepada Suara.com, Minggu (19/3/2017)

Pahinggar gantung diri di rumahnya, Jalan Kemenyan, nomor 5, RT 8, RW 5, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017), siang.

Alex merupakan kawan Pahinggar. Alex tinggal di daerah Jagakarsa. Kepada Alex, selama ini Pahinggar menceritakan permasalahannya, kecuali masalah dengan istri.

"Menurutnya teman dekat, segala apapun dia pasti curhat, tapi kalau masalah itu dia nggak ngomong. Biasanya curhat sama dia. (Alex) orang Jagakarsa juga," kata Sofyan.

Pahinggar, kata Sofyan, biasanya curhat dengan Alex jika sedang sepi order taksi berbasis online.

"Biasalah, korban kan naik Grab mobil. Kalau lagi sepi, kadang dia (Pahinggar) suka ngeluh. Terus sekarang ini hujan terus. Masalah itu saja. Kalau ke si Alex," kata dia.

Alex awalnya tidak menyangka kalau Pahinggar nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Dia benar-benar tidak percaya, Pahinggar sampai merekam sendiri aksi gantung diri dan bisa disaksikan orang lewat Facebook live.

"Kalau Alex itu nggak menyangka. Kalau dia (Pahinggar) serius gitu. Kirain itu bercanda. Di Facebook kan videonya live ya. Jadi temannya nggak merasa itu beneran. Ternyata beneran," kata dia

Selain memeriksa Alex, kemudian keluarga Pahinggar, polisi juga memeriksa ketua RT bernama M. Sidik.

Polisi meyakini motif kasus tersebut karena Pahinggar sudah tidak kuat menghadapi masalah keluarga.

Hal itu dikuatkan dengan curhat Pahinggar yang terekam di Facebook live.
 
Kasus tersebut, sekarang sudah ditutup karena polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak pidana.

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat jangan menyebarkan video live Pahinggar bunuh diri.

Kominfo menyatakan peristiwa tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan, selain melanggar nilai kemanusiaan, juga melanggar UU ITE Pasal 28.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI