Polri Gandeng FBI Ungkap Facebook Pemilik 500 Video Seks Anak

Rabu, 15 Maret 2017 | 12:31 WIB
Polri Gandeng FBI Ungkap Facebook Pemilik 500 Video Seks Anak
Ilustrasi prostitusi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menyelidiki konten pornografi anak yang beredar di akun Facebook bernama Official Candys Group. Kasus ini telah terungkap sejak polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pernyebaran konten pornografi anak di bawah umur.

"Kalau kami hitung begitu otomatis begitu, kami penyidik berdasarkan fakta sekarang kan gambar sudah terangkat nah sekarang kami tinggal identifikasi tunggu waktu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya dari hasil pengusutan melalui digital forensik, ada sebanyak 500 video dan 100 gambar adegan seks anak di bawah umur dalam akun grup tersebut. Polisi masih dipelajari guna mengusut pelaku lain yang turut terlibat dalam penyebaran konten porno anak tersebut.

"Digital forensik yang kami dapatkan dari FB yang sudah ditutup situ ada 500 film dan 100 gambar jadi ada 600 konten satu per satu kami pelajari yang lengkap dalam arti korbannya ada bukan hanya gambar pelaku ada tempat ada," kata Wahyu.

Baca Juga: Dua Perempuan Maroko Ditangkap karena Jaringan Prostitusi

Wahyu juga menyebut dari hasil penelusuran, kemungkinan masih ada anak-anak yang ikut menjadi korban. Namun, sejauh ini polisi baru menemukan delapan anak dari usai 3 hingga 12 tahun terkait kasus yang telah diungkap.

"Korban ini memang ada potensi bertambah saat ini yang sdh teridentifikasi ada 8. Kenapa perlu kami identifikasi sebab disamping ada gambar filmnya kami haruss tahu pelakunya siapa di mana dilakukan kemudian korban ditemukan," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka terkait penyebaran konten adegan seks anak di akun Official Candys Group. Mereka adalah Wawan (27),  Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16). Akun yang terbentuk pada September 2016, saat ini sudah memiliki anggota sebanyak 7.479 orang 

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.

Baca Juga: Praktik Prostitusi Terselebung di Daerah ini Mulai Meresahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI