Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan gelar perkara guna menentukan ada atau tidak unsur tindak pidana kasus cuitan Ahmad Dhani berisi tulisan: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.
"Ya memang gelar perkara dulu, setelah itu kalau ada tindak pidana, kami naikan ke tahap penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).
Kasus tersebut dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian, pada Kamis (9/3/2017), karena diduga mengandung unsur penyebaran kebencian. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Tapi, Argo belum dapat memberitahu kepada wartawan mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan.
"Tunggu saja. Nanti penyidik yang berwenang ya," kata dia.
Argo juga belum dapat memberitahu kapan penyidik memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa.
"Masih penyelidikan, tentunya biarkan penyidik melakukan penyelidikan, baru nanti kami lihat (kapan Dhani akan diperiksa)," kata dia.
Nomor laporan Jack Boyd LP/1192/III/2017/PMJ/Direskrimsus. Dia melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dhani sendiri merupakan tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo yang kasusnya juga masih ditangani Polda Metro Jaya.
Jack Boyd menegaskan tak akan mencabut laporan kasus tersebut.
"Saya juga amit-amit kalau misalnya dikasih uang, dia (Dhani) minta maaf, saya mau, nggaklah. Lebih baik (proses hukumnya) jalan aja. Saya juga bukan mau cari uang. Saya ini pengusaha juga," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Selasa (14/3/2017).
Jack Boyd menjelaskan keputusannya melaporkan Ahmad Dhani semata-mata untuk memberikan pelajaran karena menurutnya kelakuan Ahmad Dhani bukan sekali ini terjadi. Jack Boyd mencontohkan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang kemudian membuat Ahmad Dhani menjadi tersangka.
"Ya kan sudah diulang-ulang, sebelumnya kan sudah ada (kasus penghinaan) Jokowi. Ini kan masih jalan kan. Itu presiden lho. Itu kan berarti bukan yang pertama," kata dia.