Polisi Ungkap Jasa Pekerja Seks "Online" di Bawah Umur di Riau

Selasa, 14 Maret 2017 | 16:11 WIB
Polisi Ungkap Jasa Pekerja Seks "Online" di Bawah Umur di Riau
Ilustrasi Prostitusi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik prostitusi online. Dua mucikari menyediakan pekerja seks di bawah umur.

"Diamankan tiga pelaku dan tiga korban, namun dari hasil penyidikan yang ditetapkan jadi dua pelaku," kata Kepala Sub Direktorat III Reskrimum Polda Riau, AKBP Fibri Karfiananto di Pekanbaru, Selasa (14/3/2017).

Penangkapan dilakukan, Jumat (10/3/2017) malam di Hotel Grand Zuri Pekanbaru dengan pelaku DR (23) laki-laki dan DK perempuan (17) masih di bawah umur. Sedangkan korban yang menjadi pekerja seks di antaranya L (24), W (19), dan yang di bawah umur SN (16).

"Jadi yang menarik di kasus ini, pelaku ada di bawah umur, korban juga di bawah umur," ungkap Fibri.

Baca Juga: Dari Seorang Pekerja Seks, Perempuan Ini Menjadi Orang Terkaya

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim polisi dengan penyamaran. Polisi memesan korban melalui pelaku dengan aplikasi obrolan WeChat. Satu pekerja seks ditawarkan oleh pelaku dengan harga Rp800 ribu.

Dengan harga segitu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp200 ribu. Sehingga salam penyamaran polisi tersebut dikeluarkan dan disita uang Rp2,4 juta.

Dikatakannya pelaku mengaku baru melakukan aksi baru sekali ini. Perkenalan korban dengan pelaku sudah berjalan satu bulan karena satu teman kos. Korban ada yang sekolah dan putus sekolah dan semuanya tinggal di Pekanbaru.

"Pengungkapan dilakukan karena ditengarai sangat marak aktivitas prostitusi online di Pekanbaru," tambahnya.

Diketahui DR dan RK juga berhubungan pacaran. Namun yang perempuan ini juga bisa dipesan sebagai pekerja seks. Ditengarai korban menjual diri karena alasan ekonomi dan sebelumnya menjual diri dengan cara informasi mulut ke mulut.

Baca Juga: Buku Harian Ratu, Pekerja Seks Kalijodo

"Pelaku dipersangkakan Pasal 76 huruf i UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 506 dan atau 297 KUH Pidana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI