Suara.com - Seorang wanita Australia dan kekasihnya yang berkebangsaan Inggris divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena dinyatakan bersalah membunuh seorang polisi lalu lintas (polantas) di pulau Dewata tersebut.
Kedua terpidana itu, seperti dilansir AFP, Senin (13/3/2017), ialah Sara Connor dan kekasihnya yang juga berprofesi sebagai disc jockey (DJ) David Taylor. Sara (46) divonis empat tahun penjara, dan David (34) dijatuhi hukuman enam tahun berada dalam terungku Indonesia.
Keduanya dinilai bersalah karena mengeroyok Polantas Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, bulan Agustus tahun 2016.
Dalam persidangan, David berkukuh tidak bersalah karena dirinya hanya membela diri saat terlibat perkelahian dengan Sudarsa. Ia mengakui, menyerang Sudarsa karena mencurigai sang polisi mencuri tasnya.
Baca Juga: Lulung Anggap PPP Bercanda dan Lucu Memecatnya
David yang dikenal dengan sebutan DJ Nutzo ini menuturkan, tidak bermaksud membunuh Sudarsa. Sara, sang kekasih, juga berkukuh tidak terlibat apa pun dalam perkelahian tersebut.
Namun, majelis hakim meyakini kedua warga negara asing itu bersalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Keduanya dianggap merasa bersalah karena setelah kejadian itu, David maupun Sara berupaya menghilangkan identitas Sudarsa. Salah satunya adalah, merusak kartu identitas sang polisi.
"Kedua terdakwa terbukti menyerang korban secara bersama-sama, menyebkan 42 titik luka, sehingga menyebabkan kematian," tegas Ketua Majelis Hakim I Made Pasek.
Terkait keputusan itu, David memastikan tidak mengajukan upaya banding. Sementara Sara menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Baca Juga: Lulung: Bekerja Bukan Cuma Tangan dan Kaki, Perutnya Juga