Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya. Itu dilakukan agar tidak mengalami conflict of interest dalam menangani kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Fahri menduga, Agus akan mengalami conflict of interest karena terlibat dalam pengaturan proyek ini. Sebab, kala kasus ini bergulir, Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Agus diduga terlibat dalam melobi salah satu konsorsium Badan Usaha Milik Negara.
Agus juga membawa pengusaha bertemu dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi untuk membahas proyek ini.
"Saya meminta Agus Rahardjo untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Baca Juga: TSK Korupsi E-KTP Lebih dari Dua Orang, Sebentar Lagi Bertambah
Fahri mengatakan dari sejumlah dokumen dan keterangan yang dia peroleh, Agus memiliki keterlibatan yang kuat dalam kasus ini.
Dia menambahkan salah satu indikasinya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan proyek ini bersih pada tahun 2012-2014.
"Setelah membaca beberapa dokumen termasuk dakwaan KPK, laporan 3 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2012, 2013 dan Juli 2014, kemudian juga membaca keterangan dari mereka yang mengerti kasus ini, ada indikasi dalam kasus ini, konflik kepentingan, Agus Rahardjo sebagai Mantan Ketua LKPP dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.