Suara.com - Empat orang resmi menjadi tersangka kasus bentrokan antara Warga Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, dengan Warga Gang Tuyul, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu sampai Senin (5-6/3/2017), yang merenggut nyawa dua remaja.
"Kasusnya ditangani Polres jaksel dan dibantu Polda Metro Jaya. Sudah empat orang yang kami amankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2017).
Keempat tersangka itu ditetapkan setelah polisi memeriksa enam saksi yang dianggap mengetahui persisnya insiden bentrokan antar kampung tersebut.
Baca Juga: 17 Dubes Baru RI, Mulai dari Mantan Gubernur hingga Eks Menteri
Selain itu, kata dia, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan senapan angin yang dianggap berhubungan dengam tawuran maut tersebut.
"Barang bukti yang sudah diamankan ada senapan angin, samurai dan beberapa kayu yang digunakan tawuran," ungkap Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, tawuran itu dipicu sekelompok remaja yang meledakan petasan api.
Perang antar kedua kelompok warga itu terjadi selama dua hari berturut-turut. Dua korban tewas adalah, pelajar berinisial SRH (16) dan mahasiswa bernama Fikri Fadhlur Firmansyah (21). Keduanya tewas diduga terkena peluru senapan angin.
Baca Juga: Malam Ini, Ahok Siap-siap Jelang Sidang Penistaan Agama