Cuitan Dhani Soal Penista Agama, Polisi Persilakan Ahok Lapor

Rabu, 08 Maret 2017 | 17:29 WIB
Cuitan Dhani Soal Penista Agama, Polisi Persilakan Ahok Lapor
Ahmad Dhani ditemui di Masterpiece Family Karaoke & Bistro, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017) malam [suara.com/Ismail].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono  mempersilakan anggota masyarakat yang merasa terganggu dengan cuitan musisi Ahmad Dhani di akun Twitter untuk melapor.  Cuitan Ahmad Dhani yang dimaksud yaitu: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."  
 
"Kan lebih bagus ada aduan masyarakat, sebagai dasar untuk melakukan kegiatan penyelidikan. Kalau ada laporan kan lebih memudahkan, karena SOP (standar operasional prosedur)-nya seperti itu ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017).

Meski kasus tersebut sebenarnya bisa langsung diselidiki tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kata Argo, jika laporan dari masyarakat tentu akan semakin memudahkan polisi menelusuri kasus.

Ketika ditanya, bagaimana jika nanti pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melapor?

"Ya silakan," katanya.

Cuitan mantan calon wakil bupati Bekasi tersebut saat ini ditelusuri penyidik. Tapi, untuk sekarang, Argo belum dapat menyimpulkan apakah termasuk pelanggaran pidana atau bukan. 

"Nanti tergantung penyelidikan ya, baru bisa ditentukan kalau ada yang bisa menyimpulkan," kata dia.
 
Argo mengatakan penyidik akan mengundang tim ahli untuk menganalisisnya.

Setelah kasus tersebut heboh, Ahmad Dhani kembali membuat komentar di Twitter yang semakin membuat sebagian menjadi perhatian netizen. Dia mengaku meminta maaf, tetapi minta maaf kepada yang disebutnya sebagai majelis penista agama.

"Mohon Maaf saya kepada Majelis Penista Agama, jika cuitan saya di anggap menyakitkan - ADP."

Ahmad Dhani merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI