Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyurati Presiden Republik Indonesia. Surat tertanggal 22 Februari 2017 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini berisi tentang hasil pertemuan antara pimpinan DPR dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 21 Februari 2017.
Berikut petikan surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (24/2/2017).
Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menenma Trm Advokasi GNPF MUl. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan:
1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentlan sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden.
Baca Juga: Usai Demo Anti Ahok, Fadli Zon akan Langsung Surati Jokowi
2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).
3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.
4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengongat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan daro para donatur sebagarmana tercantum dalam Iaporan Polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus lni terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dlmana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.
5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentlkan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bah terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panghma Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan Umat Islam. Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus deltcti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republuk |ndonesia.
Demikian aspnrasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat ini pun diberikan tembusan ke Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekretaris Jenderal DPR, dan Ketua Delegasi