Jatah Saksi Ahli JPU di Kasus Ahok Tinggal Dua Persidangan Lagi

Arsito Hidayatullah | Dwi Bowo Raharjo
Jatah Saksi Ahli JPU di Kasus Ahok Tinggal Dua Persidangan Lagi
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2016). [Antara]

"Catatan kami, ahli dari Jaksa Penuntut Umum tinggal lima," kata Hakim Dwiarso.

Suara.com - Sidang ke-11 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa (21/2/2017), di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, berlangsung selama sekitar 14 jam.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB ini baru selesai pukul 22.24 WIB. Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto terlebih dahulu menjelaskan bahwa jatah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahlinya hanya dua kali persidangan lagi.

"Catatan kami, ahli dari Jaksa Penuntut Umum tinggal 5 (lima). Setelah majelis bermusyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi," ujar Dwiarso di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya (ke-12 dan ke-13), majelis hakim menyerahkannya kepada pihak JPU. Artinya, terserah JPU untuk menentukan siapa saksi yang lebih dulu akan memberikan keterangan dan siapa belakangan.

"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya, saudara terserah mau sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," kata Dwiarso.

Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, maka persidangan perkara dugaan penodaan agama ini akan memakan waktu lama.

"Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair, kita atur," kata Dwiarso.