Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal MUI Kapitra Ampera mencabut permohonan praperadilan atas kasus pimpinan FPI Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Tadinya, mereka mengajukan praperadilan karena menganggap prosesnya penetapan status tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang yang ditetapkan Polda Bali, tidak benar.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.
"Itu strategi saja (permohonan praperadilan). Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Selasa (21/2/2017).
Kapitra menjelaskan lebih jauh mengenai permasalahannya.
"Secara locus secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar azas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.
Kapitra meminta penyidik Polda Bali teliti menangani perkara Murnarman.
"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia
Sidang praperadilan sebenarnya sudah akan digelar. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Agus Waludjo Tjahjono membatalkannya setelah pengacara Munarman mencabut permohonan pada 16 Februari 2016.