Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, membekuk pelaku pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur. Korban adalah seorang pelajar salah satu pesantren di daerah setempat, di mana pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali.
"Tempat kejadian peristiwa di areal kebun kelapa sawit di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (20/2/2017).
Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan pelaku MA (19) sejak Agustus 2016. Dikatakan, korban YT (15) diajak bertemu dengan pelaku di kebun sawit setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Saat pertemuan keduanya duduk-duduk di areal kebun sawit dan tidak lama kemudian pelaku berusaha berbuat asusila pada korban.
Pada saat kejadian, korban bereaksi melawan dan berteriak sekuat tenaga, tetapi tapi tidak ada orang yang mendengarnya. Ditambah lagi karena kalah kuat, akhirnya pelaku berhasil melampiaskan perbuatan tercela itu.
"Pengakuan korban, perbuatan ini dilakukan tersangka hingga lima kali dalam waktu berbeda hingga bulan Januari 2017," lanjut Guntur.
Caranya, setiap pelaku ingin melakukan lagi, korban lebih dahulu dihubungi dengan cara mengancam apabila korban tidak mau, pelaku akan menyebarkan ceritanya di pesantren. Korban merasa ketakutan dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku.
"Karena terus tertekan akhirnya kejadian ini dilaporkan korban ke Polisi Sektor Tambang pada tanggal 13 Februari 2017 lalu," ungkapnya.
Selanjutnya pada Senin (20/2), Polsek Tambang mendapat informasi bahwa pelaku tengah bekerja memuat bahan bangunan di toko bangunan di daerah Rimbo panjang. Kemudian unit reserse dan kriminal mendatangi lokasi tersebut.
"Sesampainya di depan toko bangunan, petugas melihat pelaku sedang memuat semen, dan pihak Polsek Tambang langsung menangkap pelaku dan membawanya guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Guntur. [Antara]