Anies-Sandi Didesak Minta Maaf soal DP KPR Nol Persen

Sabtu, 18 Februari 2017 | 15:09 WIB
Anies-Sandi Didesak Minta Maaf soal DP KPR Nol Persen
Ketua Umum Komite Nasional Masyarakat Indonesia Alex Asmasoebrata dan Anies Baswedan [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno didesak meminta maaf kepada publik terkait program rumah tanpa uang muka (Down Payment). Program tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan Bank Indonesia.

Demikian dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus melalui keterangan persnya, Sabtu (18/2/2017).

"Ini jelas kebohongan publik, karena telah mendeclare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai Kredit Pemilikan Rumah tanpa DP atau DP nol persen," kata Petrus.

Menurutnya, kewenangan menentukan KPR merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia, bukan kebijakan Gubernur DKI Jakarta. Dikatakannya, program kampanye Anies-Sandi tentang kredit pemilikan rumah/ KPR tanpa DP, telah diklarifikasi oleh Gubernur Bank Indonesia dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bank Indonesia.

"Ini bukan saja kebohongan publik tetapi juga hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, karena KPR tanpa DP agau DP nol persen itu dilarang oleh Peraturan Gubernur Bank Indonesia/PBI Nomor. 18/16/PBI/2016, Tentang Rasio Loan to Value," katanya.

Karena itu, dia menilai program tersebut sebagai penyimpangan dan tidak mendidik masyarakat. Anggota Advokat Peradi itu juga menilai model kampanye Anies-Sandi telah meracuni masyarakat, karena memberi harapan palsu.

"Di samping itu Undang-Undang partai politik juga mengharuskan kepada setiap kadernya atau pada setiap calon pemimpin untuk tampil menyampaikan gagasan dan/atau program di hadapan publik tetapi dengan tetap mengedepankan aspek pendidikan politik yang baik, bukan bualan," kata Petrus.

Petrus menambahkan, pernyataan Gubernur BI soal larangan praktik DP nol persen pada KPR menjadi tamparan keras bagi Anies-Sandi. Publik diminta tidak begitu saja mempercayai janji kampanye KPR tanpa DP yang disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung televisi dalam acara debat pasangan calon.

"Apalagi soal KPR tanpa DP bukan wewenang Gubenur/Kepala Daerah melainkan sepenuhnya wewenang Gubernur Bank Indonesia. Karena itu program KPR tanpa DP jelas merupakan sebuah kebohongan publik dari Anies-Sandi sebagai calon pemimpin demi meraih kekuasaan," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI