Suara.com - Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, sempat dibuat bingung dan berdebat oleh saksi ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Muhammad Amin Suma, Senin (13/2/2017).
Peristiwa itu bermula ketika anggota majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, melontarkan pertanyaan kepada Amin, dalam sidang kesepuluh kasus ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin siang.
Pertanyaan yang diutarakan anggota majelis hakim tersebut, menyasar persoalan kebenaran dan keabsahan orang non-Islam mengutip ayat Al Quran secara benar.
"Saya ingin bertanya, misalnya, ada seseorang yang berpesan untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dengan mengutip ayat Al Quran. Nah, apakah orang tersebut disebut menyampaikan kebenaran?" tanya hakim.
Baca Juga: Ahok Jadi Gubernur Lagi, Ini Pernyataan ACTA Usai Gugat ke PTUN
"Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia," jawab Amin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Amin lantas menerangkan, orang tersebut belum bisa dianggap telah menyampaikan kebenaran. Sebab, orang itu belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram.
“Orang yang memahami itu harus mengerti tafsir Al Quran,” tukas Amin.
Penjelasan Amin bahwa orang yang mengutip Al Quran untuk melarang konsumsi miras belum tentu menyampaikan kebenaran, membuat hakim kebingungan.
"Tapi apakah dilarang? Kalau misalnya, di lingkungan sendiri, kita bicara seperti begitu, apa dilarang? Kan yang disampaikan berdasarkan yang dia baca dari Al Quran, masak tidak boleh?" cecar hakim.
Baca Juga: Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK
"Boleh, Pak Hakim, walaupun terjemahan tidak bisa (disampaikan), Pak," jawab Amin lagi.