KPU DKI Jakarta Siap Digugat Peserta Pilkada

Sabtu, 11 Februari 2017 | 10:39 WIB
KPU DKI Jakarta Siap Digugat Peserta Pilkada
Tips
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan siap, kalau ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga di Pilkada Jakarta 2017 mengajukan gugatan, lantaran tidak menerima hasil perolehan suara setelah hari pencoblosan, Rabu (15/2) pekan depan.

"Kami ingin menyatakan setiap kerja proses pilkada dilakukan secara terbuka. Maka ketika terjadi sengketa perolehan suara, kami sangat terbuka. Mereka bisa mendapat berita acara yang dapat menjadi bukti apabila nanti terjadi perselisihan," ujar anggota KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, saat menggelar konferensi pers seusai debat final di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017) malam.

Ia menjelaskan, pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil pesta demokrasi bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Agar prinsip transparansi penyelenggaraan pilkada terpenuhi, Dahlia mempersilakan setiap pasangan calon mengawal proses perhitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Toilet Penuh, Massa Aksi 112 Buang Air Kecil Sembarangan

"Kami ingin menegaskan, secara prosedur kami sudah menjalaninya dengan benar. Kalau ada gugatan, kami akan menjawab seluruh materi permohonan seperti yang dimintakan," tuturnya.

Pilkada Jakarta 2017 dikuti tiga pasangan calon peserta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Kurni (nomor urut 1); Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (nomor urut 2); Anies Baswedan-Sandiaga Uno (nomor urut tiga).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI