Suara.com - Anggota Polda Jambi kembali mengungkap dan mengamankan seorang lelaki yang diduga kuat muncikari prostitusi online yang menawarkan perempuan penghibur dengan tarif jutaan rupiah untuk sekali kencan.
"Muncikari dimaksud Sugiarto alias Sugi (30), warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Jumat (3/2) di hotel berbintang setelah mengantarkan wanita kepada seseorang laki-laki," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono dikutip dari Antara, Senin (6/2/2017).
Sugi ditangkap setelah polisi menyelidiki bisnis yang dijalaninya melalui media sosial. Bisnis ini dijalankan sejak tahun 2012.
Sugi ditangkap di hotel di kawasan Teehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Saat digerebek, di samping Sugi ada tiga wanita penghibur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi sebesar Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu kondom yang belum dipakai dan satu kondom bekas serta empat unit telepon genggam Sugi.
Kepada polisi, Sugi mengaku mencari pelanggan pria hidung belang dengan menggunakan media sosial. Dia memasang tarif mulai Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah per sekali kencan.
"Pengakuan Sugi kepada penyidik dalam sebulan terakhir ini, dia bisa menerima tamu sebanyak delapan orang dan saat ini juga sudah ada 23 wanita yang telah diperdagangkannya dalam bisnis prostitusi online itu," kata Arief.
Untuk melancarkan aksi, Sugi membuat berbagai akun di Facebook, B Talk, B Chat, Line, dan Instagram. Di akun itu, dia memasang foto-foto perempuan yang ditawarkannya.
Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka dia akan menawarkan jasa seks atau menemani karaoke. Setelah harga disepakati, barulah mereka menentukan lokasi kencan.
Tersangka Sugi dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.