Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menyerahkan penegakan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait informasi Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yudi Widiana yang menjadi tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hidayat berharap KPK bisa menjalankan tugasnya dalam perkara ini atas dasar hukum, bukan dengan agenda lain. Sebab, katanya, PKS sejak awal tidak mendukung korupsi dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Secara prinsip kita belum mendengar secara langsung tapi yang jelas bahwa KPK adalah lembaga penegakan hukum dan saya berharap penegakan hukum itu berlaku atas dasar hukum itu sendiri dan tidak ada agenda di luar hukum itu," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Jumat (3/1/2017).
Baca Juga: Politisi PKB dan PKS Segera Ditetapkaan Tersangka Korupsi PUPR
"Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa pretensi terkait dengan agenda-agenda di balik itu semua karena yang jelas kami sejak dari awal tidak mendukung korupsi dan kami mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," tambah dia.
Tidak hanya Yudi, KPK juga menetapkan Musa Zainuddin sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Yudi merupakan kader PKS dan Musa adalah kader Partai Keadilan Bangsa.