Suara.com - Calon Gubernur Jakarta sekaligus terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan klarifikasi atas keberatannya setelah mendengarkan kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dalam sidang kedelapan kasus dugaan penodan agama, kemarin.
Dalam persidangan kemarin, Ahok sempat menyampaikan sejumlah keberatan dan akan memproses hukum Ma'ruf.
"Bahwa saya ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi kemarin merupakan proses yang ada dalam persidangan, saya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasus saya," ujar Ahok dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).
Dalam poin pertama klarifikasi Ahok, dia memastikan tidak akan melaporkan Ma'ruf ke polisi. Menurut Ahok, maksud perkataannya kemarin ditujukan untuk saksi pelapor yang memberikan keterangan tidak benar.
Baca Juga: Mana Bukti Percakapan SBY dan Ma'ruf, Ahok Sebut Pengacaranya
"Kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Ma'ruf bukan saksi pelapor, beliau seperti saksi dari KPUD (Dahliah Umar) yang tidak mungkin dilaporkan," kata Ahok.
Selanjutnya, Ahok menyampaikan permohonan maaf jika dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin, terkesan memojokan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh Jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU," kata Ahok.
"Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," Ahok menambahkan.
Kemudian, dalam poin ketiga klarifikasi Ahok, mengenai informasi telepon dari presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'ruf, merupakan urusan penasehat hukumnya.
Baca Juga: PDIP Puji Ahok Punya Bukti Percakapan SBY-Ma'ruf Amin
"Saya hanya disodorkan berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kyai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya," kata Ahok.