Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, untuk mempertanyakan terkait video yang dilaporkan Sukmawati, pada pekan depan.
Rizieq resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penginaan Pancasila dan pencemaran nama baik mendiang Presiden Sukarno pada Senin (30/1/2017).
"Akan ada pemanggilan, dan setelah itu akan ada konfrontir. Karena pada saat penayangan video pertama, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya. Itu adalah yang mirip dirinya dan saya tidak tahu kapan itu dilaksanakan, "ujar Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Tak hanya itu, ia menilai pernyataan Rizieq yang tidak mengakui adanya video dirinya merupakan tindakan yang kurang kooperatif saat ditanya penyidik.
Baca Juga: Anggota DPR Sudah Lihat Chat Sex: Itu Hina, Buat Jelekkan Rizieq
"Masalah kooperatif dan tidaknya dengan tidak mengakui, bahwa itu menurut saya kurang kooperatif. Kalau kooperatif dia mengakui dengan gentle," ucapnya.
Usai pemanggilan Rizieq, Anton menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan Rizieq akan ditahan.
"Penahanan itu sifatnya dapat, seseorang dapat ditahan. Masalah pemeriksaan apakah nanti bisa dilakukan penahanan ada syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subyektif misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana itu syarat subjektif. Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap," kata Anton.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap Rizieq yakni di bawah 5 tahun atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
"Sementara ini empat tahun lebih untuk penghinaan terhadap lambang negara, "tandasnya.
Baca Juga: Rizieq Diimbau Jangan Bawa Laskar, Khawatir Singgung Warga Jabar
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan putri Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.