Usai Layangkan Somasi, Tommy Soeharto Tunggu Jawaban Firza Husein

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2017 | 13:40 WIB
Usai Layangkan Somasi, Tommy Soeharto Tunggu Jawaban Firza Husein
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Cynthia Sutrisno, menunggu itikad baik dari Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dan kuasa hukumnya untuk menjawab somasi pertama terkait pencatutan nama Tommy.

Cynthia menyatakan jika somasi pertama tidak dijawab, maka dia akan berdiskusi dengan tim guna menyiapkan teguran kedua kepada Firza Husein, yang menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Padahal, kata Cynthia, hal itu tidak benar.

"Kami sudah mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2016. Kami memberikan teguran untuk tidak membawa nama klien kami dalam sebuah yayasan," kata Cynthia dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2017).

"Kami tunggu jawabannya. Jika tidak melalui kuasa hukum, silakan Firza sendiri yang menjawab secara pribadi," Cynthia menambahkan.

Cynthia menjelaskan dua hal utama pada somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016 adalah klarifikasi pernyataan Firza yang yang menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Selain itu, kuasa hukum Tommy juga meminta Firza tidak menggunakan nama, foto dan menyebarkan informasi dengan mencatut nama Tommy untuk kepentingan apapun.

"Mas Tommy sama sekali tidak mengetahui. Sebenarnya Mas Tommy tidak mau ribet seperti ini, tapi ini merugikan klien kami," kata dia.

Cynthia juga memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui dengan kasus dugaan makar yang menjerat Firza dan sejumlah tokoh, seperti Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.

"Kami tidak mengetahui soal makar itu, hal utama dalam somasi kami adalah pencatutan nama klien kami untuk sebuah yayasan yang merugikan klien kami," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI