Firza Husein Disomasi Tommy Soeharto

Siswanto Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2017 | 06:45 WIB
Firza Husein Disomasi Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, melalui Erwin Kallo & Co Property Lawyers melayangkan somasi kepada Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Firza merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Somasi disampaikan pada 20 Desember 2016 dengan nomor surat 328/HMP-L/XII/2016.

"Bahwa saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana yang saudara ketuai, dimana berita tersebut adalah tidak benar," demikian isi surat somasi bagian pertama.

Erwin Kallo & Co Property Lawyers menekankan bahwa Tommy sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk terlibat dalam Solidaritas Sahabat Cendana.

"Bahwa Solidaritas Sahabat Cendana telah membuat berita-berita, pernyataan-pernyataan maupun komentar-komentar dengan menggunakan nama, gambar, foto yang mengidentitaskan klien kami tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami, dan telah dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu sehingga jelas hal ini sangat merugikan dan mengganggu nama baik dan kepentingan klien kami," demikian isi surat somasi.

Erwin Kallo & Co Property Lawyers meminta Firza menghentikan membuat berita, pernyataan, maupun komenter dengan menggunakan identitas Tommy dalam bentuk apapun, untuk kepentingan pribadi, organisasi, politik maupun sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI