Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyuap sekaligus tersangka Basuki Hariman, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Senin (30/1/2017).
Basuki merupakan tersangka pemberi suap sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2 miliar kepada Hakim Konstitusi non aktif Patrialis Akbar. Penyuapan ini untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki mengaku datang sebagai saksi.
"Saya diperiksa sebagai saksi. Belum tahu saksi siapa, nanti aja ya keluarnya," ujar Basuki saat tiba di Gedung KPK.
Saat memasuki gedung KPK, Basuki terlihat ditemui oleh dua orang perempuan yang memeluk Basuki sebelum diperiksa.
Baca Juga: Penampakan Pertama Istri dan Anak Patrialis Akbar di KPK
Selain Basuki, KPK juga memeriksa Sekretaris Basuki Ng Fenny dan Kamaludin. Keduanya juga telah datang di Gedung KPK selang beberapa menit.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersaman 3 orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test. Tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat Presiden.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM. Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus Patrialis.