Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara Muhammad Anizar Efendi. Muhammad akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka R," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/1/2017)
Rohadi ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Samsul Hidayat, kakak pedangut Saipul Jamil.
Rohadi resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.
Dia diduga berusaha menransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.
KPK sudah menyita belasan kendaraan milik Rohadi, termasuk ambulans. KPK juga berencana menyita rumah sakit miliknya di Indramayu yang diduga dibangun dengan uang bermasalah.
Panitera dengan harta berlimpah ini pun disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.