Suara.com - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi membongkar jaringan dan menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kejahatan ini mempunyai modus operandi melakukan transaksi prostitusi melalui media sosial.
"Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang perempuan berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang perempuan muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Minggu (29/1/2017).
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan akun Facebook tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi.
Penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.
Baca Juga: Bunda, lindungi ABG Anda dari 'Serangan' Prostitusi Online
Dalam penangkapan itu juga polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu hand phone warna hitam. Pelaku berhasil diamankan polisi, Kamis (26/1/2017) lalu. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Jambi.
Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik akun Facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang hingga Rp1,5 juta kepada setiap pelanggan. (Antara)