Pasrah Diringkus, Pemabuk Ini Setubuhi Anak Bawah Umur

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2017 | 23:23 WIB
Pasrah Diringkus, Pemabuk Ini Setubuhi Anak Bawah Umur
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemabuk yang diketahui melakukan persetubuhan dengan seorang anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.

"Keluarga korban melapor ke Polresta kalau anaknya telah disetubuhi oleh pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk pil Zenith," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu (25/1/2017).

Dia mengatakan, pelaku dari hasil laporan telah ditangkap oleh Sat Reskrim pada Senin (23/1) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Gang Citra Karya Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.

Baca Juga: Isi Pidato Lengkap Megawati yang Membuatnya Dilaporkan ke Polisi

"Tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku saat ditangkap polisi, dan dia nampak pasrah dengan kesalahannya," ucap Anjar.

Kapolresta Banjarmasin Terus mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui kalau pelaku merupakan kakak sepupu dari korban yang diketahui berinisial SR (13) pelajar, warga Banjarmasin.

Dikatakannya, pada saat kejadian pelaku bernama Gusti Ramadani alias Dani (25) warga Pekauman Banjarmasin Selatan datang ke rumah korban.

Saat itu korban sedang berbaring kemudian dipaksa untuk meminum pil Zenit sebanyak enam butir, tak lama setelah meminum pil tersebut korban mabuk dan pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Dani sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya itu," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Baca Juga: Megawati Dipolisikan, Puan: Ini Mah Bukan Urusan Anak Ibu

Hasil penyidikan sementara pelaku Dani disangkakan telah melanggar tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI