Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU nomor 42/2014 perubahan UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat, Selasa (24/1/2017).
"Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" tanya Fahri sebelum mengetuk palu di ruang rapat paripurna, di DPR, Selasa (24/1/2017).
"Setuju," jawab para wakil rakyat serentak.
Baca Juga: Revisi UU MD3 Diparipurnakan, Ketua DPR Yakin Lancar
Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 308 anggota. 10 fraksi yang hadir memberikan pandangan tentang revisi ini secara tertulis yang diserahkan kepada Fahri.
Fahri menambahkan, usai keputusan ini disepakati, maka revisi UU MD3 akan dibahas melalui Badan Legislatif. Setelah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, revisi ini akan dibahas bersama perwakilan pemerintah.
"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," kata Fahri.