Kasus Saipul Jamil Belum Selesai, KPK Periksa Saksi-saksi Lagi

Jum'at, 13 Januari 2017 | 13:17 WIB
Kasus Saipul Jamil Belum Selesai, KPK Periksa Saksi-saksi Lagi
Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa wiraswasta bernama Acep Najmudin dan teller BNI Syariah, Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, bernama Jerry Rizky Rudwiyanti, hari ini. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi kepada Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara Rohadi yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1/2017).

KPK resmi menetapkan Saipul Jamil menjadi tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (21/12/2017).

Dia jadi tersangka dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Rohadi. Keempat orang tersebut kini sudah menjadi terpidana.

Kasus tersebut berawal dari perkara pelecehan seksual yang melibatkan Saipul Jamil yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk menghindari hukuman berat, Saipul Jamil setuju menyuap majelis hakim lewat tim pengacara. Dari tangan pengacara, uang suap tersebut diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.

Rohadi kemudian divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.

Uang suap diberikan dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil diatur sedemikian rupa. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

Belakangan, vonis terhadap Saipul Jamil ditambah Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi lima tahun penjara sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI