Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan berita hoax. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan nantinya pelaku akan dijerat sesuai dengan kategori dalam penyebaran berita hoax.
"Yang sudah melanggar Undang-Undang, karena tidak semua hoax bisa dijerat dengan Undang-Undang karena ada banyak kategori. Dilihat dari niatannya, kalau niatnya membuat keonaran dan direncanakan pasti di proses hukum. Kita cari orangnya sampai ke pembuatnya," ujar Semuel di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017)
Tak hanya itu, Semuel menilai adanya momentum politik juga mempengaruhi munculnya berita hoax.
"Kalau secara tren hoax selalu terjadi pastinya kalau ada momen politik intensitasnya naik. Kalau hoax saya rasa, jika tidak melanggar hukum masyarakatnya yang kami dukung. Tidak semuanya kami tangani kalau tidak melanggar hukum," katanya.
Baca Juga: Debat Pilkada untuk Menangkal Hoax
Kata Semuel, media yang ikut menyebarkan berita hoax ataupun provokasi juga akan ditindak tegas dengan hukuman pidana.
"Tapi kalau dia (media) tidak akan lagi hanya dilakukan pemblokiran tapi di proses hukum. Jadi begitu ada media mau menjadi landing speech untuk menyebarkan ya dia bertanggung jawab," ucap Semuel.
Lebih lanjut, ia menghimbau jika ingin bergelut di dunia media jurnalistik, harus mengikuti aturan dan kaidah media jurnalistik.
"Supaya kami tidak akan serta merta melakukan pemblokiran dan tuntutan secara pidana karena itu ada Undang-undangnya. Tapi kalau tidak kita akan proses biasa karena kalau pers kan dilindungi konstitusi tapi kalau enggak ya kita pakai Undang-undang yang ada," katanya.
Semuel menambahkan hingga Desember tahun 2016 Kemenkominfo telah memblokir ratusan situs dan media yang terbagi dalam beberapa kategori.
Baca Juga: Heboh Hoax, AJI: Cara Baca Berita Sudah Berubah
"Paling banyak di pornografi, ada yang namanya penipuan, judi, ada SARA juga," paparnya.