Pengacara Ahok akan Bikin Rizieq "Kencing Berdiri" di Pengadilan

Kamis, 12 Januari 2017 | 14:01 WIB
Pengacara Ahok akan Bikin Rizieq "Kencing Berdiri" di Pengadilan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan salah satu saksi ahli yang akan didatangkan Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan adalah Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab
 
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mempertanyakan sejumlah kredibelitas sejumlah saksi yang sudah dihadirkan JPU mapun yang ingin di hadirkan dalam sidang berikutnya.
 
"Bagaiamana dia jadi ahli agama yang objektif di pengadilan? Satu lagi residivis akan muncul, Habib Rizieq. Dua kali residivis gimana bisa jadi ahli agama? Kebencian terhadap Ahok sudah tidak terbendung," kata Humphrey saat diskusi di posko pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
 
Selain Rizieq, pada persidangan Selasa (3/1/2017), JPU telah menghadirkan Sekjen FPI DKI Jakarta Noval Chaidir Bamukmin sebagai saksi. Noval sendiri pernah menjadi residivis atas kasus yang juga berhubungan langsung dengan Ahok. Saat itu Novel dipenjara delapan bulan karena melakukan unjuk rasa berlangsung ricuh di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa tahun lalu. 
 
Meski begitu, tim kuasa hukum Ahok akan menunggu kedatangan Rizieq di pengadilan. Humphrey beserta tim hukum Ahok yang lain akan mencecer sejumlah pertanyaan ke Rizieq. 
 
"Kita tunggu saja dia di pengadilan. Kita bikin dia kencing berdiri, kita punya alasan kuat. Sekarang saja (Rizieq) dipanggil polisi sudah banyak alasan," ujar Humphrey.
 
Hingga sidang kelima perkara dugaan penodaan agama digelar, JPU telah menghadirkan delapan orang saksi, mereka adalah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal (sidang Selasa 3 Januari), dan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Irena Handono,Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin. 
 
Semua saksi pelapor dengan kompak meminta majelis hakim untuk menahan Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI