Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berencana melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dan Peruri ke polisi terkait logo mirip palu arit pada mata uang kertas Rp100 yang baru.
Ketika diminta menanggapi rencana Rizieq, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati semua laporan masyarakat.
"Semuanya, kan harus melapor nanti kita cek dulu," kata Argo, Kamis (12/1/2017).
Argo menambahkan jika laporan tersebut sudah diterima dan didalami penyidik serta dinyatakan sah, polisi tentu akan memprosesnya.
"Nanti tergantung di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), SPKT kan ada tim sersenya, tim untuk konsultasi di sana," kata dia.
"Nanti kami lakukan penyelidikan apakah itu ada unsur pidana atau tidak," Argo menambahkan.
Sebelumnya, Rizieq mengatakan sudah mempersiapkan diri untuk untuk melaporkan Sri Mulyani dan Agus Martowardojo ke polisi karena dianggap bertanggungjawab dalam pencetakan uang baru.
"Kami akan melaporkan Gubernur BI, Menteri Keuangan, kenapa? Karena mereka yang menandatangani uang itu. Artinya mereka bertanggungjawab. Di samping itu, Peruri sebagai pencetak uang ini akan kita laporkan. Termasuk desainernya, kita minta polisi mendalami ini semua," kata Rizieq di DPR RI, Rabu (11/1/2017) kemarin.
Sebelum Rizieq melapor ke polisi, dia sudah lebih dulu dipolisikan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017). Laporan dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Bank Indonesia sudah mengklarifikasi isu tersebut. BI menegaskan tanda pada uang kertas Rp100 ribu bukan tanda palu arit, melainkan logo BI yang dikemas dalam teknik rectoverso.
"Rectoverso tidak dirancang untuk membentuk atau dimaknai sebagai gambar atau simbol lain, selain lambang Bank Indonesia," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Penjelasan tersebut dikemukakan Arbonas terkait banyaknya penafsiran di media sosial mengenai gambar rectoverso atau gambar dengan teknik saling isi pada uang kertas Rp100 ribu.
Sejak Jumat (11/11/2017), di media sosial, terutama Facebook, ramai diskusi tentang gambar tersebut yang ditafsirkan sebagai gambar palu dan arit.
"Informasi atau penafsiran tersebut tidak benar," kata Arbonas.
Dia menjelaskan rectoverso merupakan unsur pengaman dalam fisik uang agar mudah dikenali keasliannya dan agar tidak bisa dipalsukan.
Untuk melihat gambar utuh dalam rectoverso, uang harus diterawang. Jika diterawang, gambar rectoverso dalam uang Rp100 ribu tersebut akan menampilkan logo BI.
Namun, jika dilihat tanpa diterawang, lanjut Arbonas, gambar akan terlihat seperti ornamen yang tidak beraturan.
"Unsur pengaman rectoversro telah digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1995," kata dia.
Ketika diminta menanggapi rencana Rizieq, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati semua laporan masyarakat.
"Semuanya, kan harus melapor nanti kita cek dulu," kata Argo, Kamis (12/1/2017).
Argo menambahkan jika laporan tersebut sudah diterima dan didalami penyidik serta dinyatakan sah, polisi tentu akan memprosesnya.
"Nanti tergantung di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), SPKT kan ada tim sersenya, tim untuk konsultasi di sana," kata dia.
"Nanti kami lakukan penyelidikan apakah itu ada unsur pidana atau tidak," Argo menambahkan.
Sebelumnya, Rizieq mengatakan sudah mempersiapkan diri untuk untuk melaporkan Sri Mulyani dan Agus Martowardojo ke polisi karena dianggap bertanggungjawab dalam pencetakan uang baru.
"Kami akan melaporkan Gubernur BI, Menteri Keuangan, kenapa? Karena mereka yang menandatangani uang itu. Artinya mereka bertanggungjawab. Di samping itu, Peruri sebagai pencetak uang ini akan kita laporkan. Termasuk desainernya, kita minta polisi mendalami ini semua," kata Rizieq di DPR RI, Rabu (11/1/2017) kemarin.
Sebelum Rizieq melapor ke polisi, dia sudah lebih dulu dipolisikan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017). Laporan dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Bank Indonesia sudah mengklarifikasi isu tersebut. BI menegaskan tanda pada uang kertas Rp100 ribu bukan tanda palu arit, melainkan logo BI yang dikemas dalam teknik rectoverso.
"Rectoverso tidak dirancang untuk membentuk atau dimaknai sebagai gambar atau simbol lain, selain lambang Bank Indonesia," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Penjelasan tersebut dikemukakan Arbonas terkait banyaknya penafsiran di media sosial mengenai gambar rectoverso atau gambar dengan teknik saling isi pada uang kertas Rp100 ribu.
Sejak Jumat (11/11/2017), di media sosial, terutama Facebook, ramai diskusi tentang gambar tersebut yang ditafsirkan sebagai gambar palu dan arit.
"Informasi atau penafsiran tersebut tidak benar," kata Arbonas.
Dia menjelaskan rectoverso merupakan unsur pengaman dalam fisik uang agar mudah dikenali keasliannya dan agar tidak bisa dipalsukan.
Untuk melihat gambar utuh dalam rectoverso, uang harus diterawang. Jika diterawang, gambar rectoverso dalam uang Rp100 ribu tersebut akan menampilkan logo BI.
Namun, jika dilihat tanpa diterawang, lanjut Arbonas, gambar akan terlihat seperti ornamen yang tidak beraturan.
"Unsur pengaman rectoversro telah digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1995," kata dia.