Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok

Jum'at, 06 Januari 2017 | 15:03 WIB
Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin datang sebagai saksi sidang Ahok dari JPU di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). [Sudara.com/Agung Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Syukur tak menganggap langkah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya sebagai ancaman. Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.

"Kami tanggapi serius (laporan) semualah, tapi apakah itu ancaman atau bukan, tidaklah," ujar Josefina kepada Suara.com, Jum'at (6/1/2017).

Josefina menegaskan kata Fitsa Hats yang disebutkan Ahok ketika bertemu wartawan usai sidang keempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1/2017) malam, dasarnya adalah BAP. Di BAP memang ditulis Fitsa Hats.

"Kita percaya Pak Ahok nggak ada maksud apa - apa kok. Dan apa yang dia bicarakan semua sudah sesuai di persidangan. Bukan sesuatu yang dikarang-karang. Jadi apakah itu ancaman?Bukan," kata dia.

Untuk meyakinkan publik, Josefina dan tim akan menunjukkan BAP Novel yang di dalamnya tertulis Fitsa Hats dalam sidang kelima pada Selasa (10/1/2017).

"Nanti kita bisa tunjukkan BAP pada sidang hari Selasa. Kami akan tunjukkan di dalam BAP yang berjumlah 826 halaman, jelas-jelas Fitsa Hats," kata Josefina.

Novel resmi melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel.

Menurut dia Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.

"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.

Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.

"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.

Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.

"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.

Kemudian dia bekerja di PT. Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.

"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia

Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.

"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya

Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI