Kasus Fitsa Hats Diproses Polisi, Ahok Bisa Dipanggil

Jum'at, 06 Januari 2017 | 12:42 WIB
Kasus Fitsa Hats Diproses Polisi, Ahok Bisa Dipanggil
Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melaporkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel dengan menyebut memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.

Saat ini, laporan Novel sedang didalami penyidik, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Jumat (6/1/2017).

"Semuanya tetap (diproses), kita awalnya penyelidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Setelah dipelajari dan layak untuk diproses, langkah selanjutnya adalah memanggil saksi-saksi, termasuk Ahok.

"Iya (Ahok akan dipanggil), itu adalah teknis penyidikan nanti ya," kata dia.

Argo menambahkan perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan jika dalam gelar perkara nanti ditemukan unsur tindak pidana.

"Kita akan gelar perkara kemudian menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI