Dhani Sibuk, Baru Bisa Diperiksa Polisi Usai Makan Siang

Kamis, 05 Januari 2017 | 11:33 WIB
Dhani Sibuk, Baru Bisa Diperiksa Polisi Usai Makan Siang
Musisi kondang sekaligus Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya lagi hari ini, Kamis (5/1/2017). Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan kemarin. Kemarin, dia diperiksa untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri, kali ini untuk tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.

"Jadwalnya kan pagi ini. Tapi karena Mas Dhani ada keperluan lain, jadi kita minta undur jadi jam 13.00 WIB. Setelah makan sianglah," kata pengacara Dhani, Ali Lubis, kepada Suara.com.

Ali mengatakan Ahmad Dhani sudah pernah diperiksa untuk tersangka Sri Bintang, namun masih ada beberapa bagian yang perlu diperdalam lagi.

"Sebelum tahun baru Ahmad Dhani, kan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang. Ada pertanyaan yang belum selesai dijawab. Jadi hari ini ada pemeriksaan lanjutan untuk pak Sri Bintang lagi. Pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya," kata dia.

Ali mengaku tidak tahu bagian mana yang akan diperdalam penyidik.

"Kalau materi kita belum tahu. Penyidik yang tahu tentang apa (pertanyaan yang akan disampaikan kepada Dhani)," katanya.

Belakangan ini, Dhani bolak-balik ke Polda Metro Jaya, terutama sejak muncul kasus dugaan makar. Kemarin, Dhani diperiksa untuk Rachmawati dan selama hampir enam jam, dia mendapat 29 pertanyaan dari penyidik.

Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI