Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kebijakan pemblokiran media online yang dinilai menyebarkan konten negatif tetap dijalankan secara transparan serta melalui mekanisme yang berlaku.
Pemerintah mempunyai tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran, kata Fadli, dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2016).
"Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran," katanya.
Fadli mengatakan para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subyektif.
Fadli Zon juga menekankan bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Fadli juga menekankan bahwa hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Pemerintah adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.