Suara.com - Anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat, mempertanyakan berita acara pemeriksaan kasus penodaan agama yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.
Pada persidangan kemarin, Novel dalam daftar riwayat hidup singkatnya menuliskan pernah bekerja di perusahan Pizza Hut dari tahun 1992 sampai dengan 1995. Namun, dalam BAP dia menulisnya Fitsa Hats.
"Bagaimana bisa dia menceritakan pernah bekerja di perusahaan Amerika yang dia sendiri garis kerasnya Amerika dan ini satu hal memalukan. Kita ada dugaan bukan kesalahan biasa," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan setiap penyidik polisi melakukan BAP, yang bersangkutan pasti terlebih dahulu dipersilahkan untuk mengecek apakah sudah sesuai atau belum. Selanjutnya barulah saksi diminta melakukan menanda tangani.
Baca Juga: Kisah Habib Novel, dari Fitsa Hats sampai Bisa Naik Haji
"BAP ditanyakan, dijawab, diketuk, sebelum diketuk dan tandatangani disuruh baca oleh penyidik. Harusnya Novel periksa. Itu bisa saja kesalahan ketik, tapi kita bisa lihat latar belakang orang ini," jelas Humphrey.
Dengan begitu, dia menganggap Novel merupakan saksi yang tidak jujur dalam memberikan keterangan. Contonya saat dia menulis daftar singkat riwayat hidup.
"Kalau begini menunjukkan saksi yang tak jujur, menutupi latar belakangnya kerja di Pizza Hut. Kalau hal kecil aja tak jujur apalagi hal besar," kata dia.
Tulisan Fitsa Hats dalam BAP Novel terungkap usai Ahok menjalani persidangan kasus penodaan agama dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum kemarin.
Baca Juga: Buntut Fitsa Hats, Tim Ahok Sebut FPI cs Tak Pantas Bersaksi