Suara.com - Tim pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritik empat saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dinilai tidak pantas jadi saksi kasus itu.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat menjelaskan mereka bukan saksi yang bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Keempat saksi tersebut yakni Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Hal ini disampaikan Humphrey dalam diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi SARA Dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi' di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Baca Juga: Fitsa Hats Jadi Heboh, Habib Novel Tertawa
Salah satu saksi bernama Gus Joy Setiawan mendadak lupa saat ditanya soal riwayat hidup pada saat kursi persidangan.
"Ada saksi Gus Joy. Selalu lupa yang aneh juga. Bahkan dia lulus SD, SMP, SMA lupa tahun berapa. Yang dia nggak lupa, dia lulus dari FISIP di Jember, bahwa dia biar keliatan intelektual. Bahwa dia berbohong advokat, karena nggak pernah disumpah," ujar Humphrey dalam diskusi.
Ia juga menyebut bahwa Gus Joy pernah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Humphrey mempertanyakan objektifitas Gus Joy sebagai saksi karena memiliki kepentingan politik.
"Ada lagi bahwa dia (Gus Joy) nggak objektif. Satu minggu sebelum dia (Gus Joy) lapor dia sudah deklarasikan dukungan pasangan calon nomor urut satu, bahwa ada gambarnya (foto). Bagaimana orang yang punya kepentingan politik, tidak punya conflict of interest. Jaraknya hanya satu minggu sebelum dia lapor," kata dia.
Kemudian Humphrey menjelaskan bahwa saksi bernama Muchsin tidak bisa memberikan bukti otentik terkait laporan dari warga di Kepulauan Seribu yang menganggap Ahok menistakan agama.
Baca Juga: Habib Novel Mau Lapor Soal Fitsa Hats, Adik Ahok Tertawa
"Ada Habib Muslim, yang ternyata berani nengatakan bahwa dia dapat sms telepon dari Kepulauan Seribu. Tapi anehnya di BAP (Berita Acara Perkara) semuanya sudah kehapus jadi nggak bisa dibuktikan. Kita tahu sampai detik ini nggak ada orang di Kepulauan Seribu yang lapor Ahok," tutur Humphrey.