Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Humphrey R. Djemat menilai Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin tidak jujur ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan penodaan agama dengan pada Selasa (3/1/2017).
Dia menyontohkan ketika Novel menuliskan data riwayat hidup di berita acara pemeriksaan. Novel dianggap tak menuliskan dengan benar nama perusahaan tempatnya bekerja dulu. Dia pernah bekerja di waralaba Amerika Serikat, Pizza Hut, tetapi ditulis Fitsa Hats.
"Makanya dia malu. Dia kan aliran radikal yang membenci Amerika. Riwayat kerjanya dari tahun 1992 sampai 1995, tapi dia tulisnya Fitsa Hats. Ini soal kecil, tapi ini ini menunjukkan saksi nggak jujur, kita bisa lihat body languagenya, " ujar Humphrey dalam diskusi publik bertajuk Kriminalisasi SARA Dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi di posko kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Dia juga menyayangkan jaksa menghadirkan saksi-saksi yang sejak awal memiliki sentimen negatif terhadap Ahok.
"Kalau saksi sejak awal punya sentimen negatif, bagaimana dia bisa berikan keterangan di persidangan. Waktu tanggal 2 September di Rumah Amanah Rakyat, dia (Novel) sudah katakan untuk menolak Ahok dan berkata-kata kasar bahwa Ahok gubernur yang sangat buruk," kata dia.
Selain Novel, tiga saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang keempat Ahok adalah Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alatas, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal.
Kemarin malam, usai persidangan, Ahok mengaku sempat tertawa ketika Novel enggan mengakui pernah bekerja di Pizza Hut.
"Ada saksi yang malu kerja di Pizza Hut tetapi sengaja tulisannya diubah jadi Fitsa Hats. Saya sampai ketawa padahal semua mesti tanda tangan. Dia bilangnya tidak memperhatikan," kata Ahok.
"Saya pikir dia malu tidak boleh dipimpin oleh yang tidak seiman. Pizza Hut kan punya Amerika Serikat. Dia tulisnya Fitsa Hats," Ahok menambahkan.
Ahok juga menyatakan Novel telah menuduhnya atas pembunuhan dua anak buah Nove, namun Ahok membantah tuduhan tersebut.
"Kalau ketahuan saksi palsu saya harap dia di penjara tujuh tahun," kata Ahok.