Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak asal mengunggah dan menyebarkan berita bohong atau hoax.
Bagi pelaku yang melanggarnya, kata Tito, akan dikenakan pidana sesuai dengan revisi UU nomor 11 nomor 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Menyebarkan berita bohong itu ada UU ITE. Baik meng-upload termasuk meng-share berita bohong sebetulnya bisa dikenakan pidana. Makanya saya sampaikan tolong jangan sampai meng-upload berita yang belum tentu akurat," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Tito menambahkan, apabila berita bohong tersebut merugikan orang lain, maka hal tersebut bisa masuk kasus pidana berat.
Baca Juga: Dilantik Kapolri, Ini Daftar Enam Kapolda Baru
"Makanya tolong hati-hati," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini usai melantik enam Kapolda baru dan tiga pejabat Mabes Polri.
Tito melanjutkan, menurut analisis sementara, banyak berita bohong yang beredar dibuat oleh 'robot'.
Polisi pun bisa menjerat orang yang mengatur robot tersebut bekerja.
"Kalau robot berarti yang mengaturnya yang kita kenakan pidana," tegas Tito.
Sementara itu, enam Kapolda yang dilantik pada hari ini, antara lain Kapolda Jawa Timur Machfud Arifin, Kapolda Bali Irjen Petrus R. Golose, Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Agung Sabar Santoso.
Baca Juga: Atletico Buka Peluang ke Perempat Final, Ini Tanggapan Simeone
Selain itu ada pula Kapolda Sulawesi Utara yang dijabat Brigjen Andap Budi Revianto, Kapolda Sumatera Barat Brigjen Fakhrizal, dan Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Anang Revandoko.