Rekaman Video Ini Mau Diputar di Persidangan, Tapi Batal

Rabu, 04 Januari 2017 | 09:11 WIB
Rekaman Video Ini Mau Diputar di Persidangan, Tapi Batal
Keterangan Ahok usai sidang, Selasa (3/1/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat menjalani sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor yang didatangkan Jakasa Penuntut Umum, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memohon ke majelis hakim untuk memutarkan sebuah video. Namun, video tersebut tak diputar di dalam persidangan, lantaran majelis hakim menolaknya.

Anggota tim kuasa hujum Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan, saat itu tim kuasa hukum ingin menunjukan video pernyataan Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab yang diduga ada unsur penodaan agama, ketika Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin tengah memberikan kesaksian.

"Kita tanya pada saksi, 'Apakah saksi mendakwa Pak Ahok menista agama Al Maidah 51? Kemudian dia (saksi) bilang, Pak Ahok ini menuduh ulama-ulama seperti fatwa MUI atau surat MUI. Bahwa (saksi bilang) Pak Basuki ini menuduh ulama-ulama sudah melakukan kebohongan menggunakan Al Maidah 51, kira-kira begitu," ujar Fifi usai persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.

Selanjutnya, dia kembali bertanya ke Novel di dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Ahok, Saksi Jadi Pelupa, 75 Persen Pertanyaan Dijawab Lupa

"Jadi kami tanya, 'Kalau ada orang lain yang mengatakan hal yang sama bagimana? Dia bilang 'Oh itu juga menista agama, mendoai agama'. Kalau misal dia agama Islam, lalu dia ngomomg Al Maidah 51 atau dia ngomong ada ulama-ulama bejat memakai ayat-ayat Al Quran untuk menipu, itu masuk menista agama tidak? Akan dilaporkan tidak? (Novel bilangnya) 'Oh ya akan saya laporkan' dia bilang," kata Fifi menirukan percakapan Novel.

Dengan begitu, tim kuasa hukum Ahok memiliki bukti rekaman video Habib Rizieq yang pernah menyatakan 'Ada ulama-ulama bejat yang memakai Al Quran untuk melakukan penipuan'. Namun, Fifi menyayangkan Novel tak melaporkan atasannya di FPI itu ke polisi.

"Jadi saya tanya balik lagi, ini saya punya videonya habib, ah saya nggak mau bilang dia habib lagi, saya bilang aja ketua FPI ya. Ketua FPI ada bilang gini 'Ada ulama-ulama bejat yang memakai Al Quran untuk melakukan penipuan, itu menodai agama tidak?" ujar Fifi.

"(Novel menjawab) Oh itu atasan saya, jadi tidak masalah'," kata Fifi menirukan pernyataan Novel.

Mendengar hal tersebut dia kecewa, pernyataan Novel dianggap tak sama dengan pernyataan sebelumnya, hanya karena Rizieq atasannya di FPI.

Baca Juga: Pacar Adjie Pangestu Lebih Muda 24 Tahun, Kikuk Ketemu Camer

"Lho bagaimana ini? Tadi katanya siapapun yang ngomomg mau agama Islam atau apapun, kalau dia ngomong ada orang memakai ayat Al Quran untuk melakukan kebohongan, dia akan laporin, nyatanya nggak dia laporin (Rizieq)," kata Fifi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI