Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas

Selasa, 03 Januari 2017 | 06:33 WIB
Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Direncanakan mulai jam 9," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2017).

Untuk diketahui, sidang keempat Ahok kali ini tidak digelar di Eks. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mengutamakan faktor keamanan, sidang kali ini digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Walaupun ruangan di auditorium Kementan lebih besar dari PN Jakarta Utara, Didik menjelaskan, hanya sekitar 100 pengunjung yang dibolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

Baca Juga: Istri Ketiga yang Jadi Model Muncul di Tahlilan Hari Ketujuh Dodi

"Mungkin hanya sekitar 100 orang saja yang bisa masuk semua. Jadi akan tetap terbatas," jelas dia.

Sementara itu, salah satu pengecara Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus guna menghadapi sidang hari ini. Dalam sidang nanti, tim hukum akan memperdalam pernyataan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Tentu JPU dulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian, sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Baca Juga: Babak Baru Sidang Ahok, Ribuan Laskar FPI Datangi Kementan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI