Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini, Selasa (3/1/2017). Kali ini, sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan ada enam saksi yang nantinya akan dimintai keterangannya oleh majelis hakim. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak yang melaporkan Ahok terkait dugaan penodaan agama.
"Yang dipanggil hanya 6 orang saja. Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor, yang dipanggil ada 6 orang," kata Trimoelja saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, sejatinya ada 14 laporan yang sebelumnya diterima kepolisian yang menyoal pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengutip surat Al Maidah ayat 51. Namun, kata dia, yang masuk dalam berkas perkara di kejaksaan hanya 12 pelapor. Dia juga mengatakan, 12 pelapor tersebut bukan warga Kepulauan Seribu.
"Sebenarnya ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok tapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor, Yang menarik ada 12 saksi pelapor, tidak ada satu pun yang dari pulau seribu. Ada banyak pelapornya, yang kami ketahui dari 12 orang," katanya.
Trimoelja mengatakan, pihaknya tidak membuat persiapan khusus untuk sidang pemeriksaan saksi. Namun, menurutnya pihaknya akan menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Tergantung nanti perkembangan di sidang, tentu JPU dulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," katanya.
Dia pun mengaku tidak bisa menebak-nebak berapa lama waktu sidang tersebut. Sebab, kata dia, itu tergantung banyaknya pertanyaan yang akan disampaikan jaksa, majelis hakim dan tim penasihat hukum, serta keterangan para saksi di persidangan.
"Tergantung ya, apakah lama atau tidaknya, itu sulit diprediksi, biasanya melihat perkembangan di persidangan, nanti diperdalam atau tidak, bisa lama bisa sebentar," kata Trimoelja.
Dia memastikan, jika persidangan nantinya berjalan lama maka, Ahok yang maju sebagai calon gubernur Jakarta nomor urut satu itu kemungkinan tidak akan bisa melaksanakan kampanye ke pemukiman warga.
"Iya enggak bisa (kampanye), sampai pemeriksaan saksi nggak bisa kampanye, selama persidangan terdakwa harus hadir," kata dia.
Rencananya, sidang yang akan dipimpin ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Ini yang Bakal Jadi Perhatian Pengacara Ahok di Sidang Nanti
Selasa, 03 Januari 2017 | 06:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riwayat Pendidikan dan Karier Ahok: Kritik Menohok PPN 12 Persen
20 Desember 2024 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI