Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait dugaan penghinaan terhadap agama.
"Kita sudah terima laporan nanti kita lidik dulu laporan tersebut. Rencana pemanggilan belum tahu. Penyidik yang tahu saya belum dapat laporan," kata Argo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan Rizieq akan kooperatif jika kasus tersebut diproses polisi.
Novel yang merupakan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Rizieq.
"Kita belum tahu lagi konfirmasinya bagaimana. Kita akan mendampingi, (Rizieq) kooperatif," kata Novel.
Kemarin, Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako melaporkan Rizieq menyusul video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial dan tersebar di media sosial diduga bermuatan penghinaan terhadap agama.
PPPMKRI juga melaporkan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi dan akun Twitter @sayareya karena diduga yang pertamakali mengunggah video ceramah Rizieq ke media sosial. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita sudah terima laporan nanti kita lidik dulu laporan tersebut. Rencana pemanggilan belum tahu. Penyidik yang tahu saya belum dapat laporan," kata Argo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).
Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan Rizieq akan kooperatif jika kasus tersebut diproses polisi.
Novel yang merupakan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Rizieq.
"Kita belum tahu lagi konfirmasinya bagaimana. Kita akan mendampingi, (Rizieq) kooperatif," kata Novel.
Kemarin, Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako melaporkan Rizieq menyusul video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial dan tersebar di media sosial diduga bermuatan penghinaan terhadap agama.
PPPMKRI juga melaporkan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi dan akun Twitter @sayareya karena diduga yang pertamakali mengunggah video ceramah Rizieq ke media sosial. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.