Ahok Dikawal Ketat Saat Tinggalkan Pengadilan

Selasa, 27 Desember 2016 | 11:38 WIB
Ahok Dikawal Ketat Saat Tinggalkan Pengadilan
Mobil yang membawa Basuki Tjahaja Purnama meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Usai menjalani persidangan perkara dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikawal ketat anggota kepolisian ketika meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.

Ahok dibawa dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Setelah mobil ke luar dari pengadilan, berbelok dan melawan arah Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sebelum itu, jalur dari Harmoni ke arah Kota ditutup untuk melancarkan rombongan yang mengawal Ahok.

Puluhan anggota Polri bersenjata lengkap yang mengendarai sepeda motor menetralisir jalur terlebih dahulu.

Tak lama setelah Ahok meninggalkan gedung pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono mengimbau massa anti Ahok untuk segera membubarkan diri dari depan gedung pengadilan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa jalanya sidang hari ini telah selesai. Untuk itu kami imbau pada seluruh masyarakat yang ada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Jalan Gajah Mada membubarkan diri," kata Dwiyono dengan alat pengeras suara.

"Karena jalan akan dibuka kembali, karena ini mengganggu arus lalu lintas," Dwiyono menambahkan.

Sidang Ahok telah memasuki sidang ketiga. Sidang perdana digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan Ahok.
 
Sidang kedua pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan atas nota keberatan Ahok. Jaksa mementahkan nota keberatan Ahok dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan perkara.

Sidang ketiga, hari ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Ahok. Majelis hakim mempersilakan Ahok dan pengacara menempuh jalur hukum jika keberatan dengan putusan sela.

Sidang keempat akan dilakukan pada Selasa (3/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini berawal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ketika itu, dia mengutip Al Maidah ayat 51 yang kemudian dianggap menghina agama Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI