Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Salah satu minuman keras yang dimusnahkan adalah jenis soju yang berasal dari Korea Selatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penemuan Soju ilegal tersebut berhasil di tindak oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration/pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Dengan kerugian negara mencapai Rp 4,19 miliar," kata Ani di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Ani menjelaskan, penyelundupan Soju Ilegal tersebut dilakukan oleh PT SPMB yang merupakan importir ilegal pada Rabu (21/12/2016) dengan membawa 1 container 40 feet yang berisi Soju Ilegal. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat pemberitahuan (misdeclaration) yang tidak benar.
Baca Juga: Ahok Ungkap Botol Hijau di Meja Makan yang Disangka Minuman Keras
"Barang-barang ilegal tersebut sengaja diselundupkan ke Indonesia menjelang perayaan pergantian tahun, ketika permintaan dari masyarakat meningkat," katanya.
Namun demikian, kata Sri Mulyani, kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.
"Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB," ujarnya.